Upaya-Upaya Pengurangan Kemiskinan


Kemiskinan adalah salah satu masalah sosial yang dialami oleh semua negara di dunia mulai dari kemiskinan yang rendah sampai kemiskinan yang ekstrem. Kemiskinan muncul ketika ada seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, papan, dan pangan. Kemiskinan terjadi di banyak negara tidak terkecuali di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 menunjukkan bahwa kemiskinan di Indonesia pada September 2019 berada di angka 9,22 persen atau bisa dibilang jumlah penduduk miskin mencapai 24,79 juta orang. 

Jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun ke tahun dalam lima tahun terakhir. Namun, pada September 2020 penduduk miskin sebesar 27,55 juta orang, meningkat 2,76 juta terhadap bulan September 2019. Penambahan jumlah tersebut salah satunya karena pandemi Covid-19 yang dampaknya sangat terasa oleh masyarakat lapisan bawah. Dengan kenaikan jumlah kemiskinan tersebut sangat dibutuhkan penyelesaian-penyelesaian masalah kemiskinan. Walaupun kemiskinan sukar dihilangkan paling tidak ada upaya untuk menguranginya.

Sebelum menemukan cara pengurangan kemiskinan, harus diketahui penyebabnya terlebih dahulu. Menurut Kraay (2014) kemiskinan disebabkan karena kurang berusaha, kemiskinan karena kekurangan hal-hal dasar, dan kemiskinan yang disebabkan karena generasi-generasi sebelumnya miskin atau yang biasa disebut poverty trap. Sering kali masyarakat menganggap orang miskin tetap miskin karena kesalahan individu  yang digambarkan sebagai orang yang malas bekerja bahkan tidak mau bekerja keras saja, masalah kemiskinan tidak hanya dipengaruhi oleh upah yang rendah saja tetapi tidak sesederhana itu ada faktor seperti keluarga, kurangnya skill, biaya hidup, sulitnya akses yang juga berperan menyebabkan kemiskinan. 

Gupta, dkk (1998) menjelaskan bahwa pemerintah yang korupsi mempunyai implikasi pada makro ekonomi. Tidak hanya menggurangi pemasukan negara, korupsi juga dapat membuat belanja pemerintah yang seharusnya tersalurkan untuk hal-hal kepentingan publik malah tidak tersampaikan. Di Indonesia mantan menteri Sosial, Juliari P Batubara, melakukan korupsi sembako Bantuan Sosial Covid-19 mencapai 17M. Jumlah Bansos yang dikorupsi tersebut seharusnya bisa membantu masyarakat kelas bawah untuk bertahan hidup di masa krisis yang diakibatkan oleh Covid-19 dan bukan malah untuk memperkaya diri sehingga berdampak pada kemiskinan di Indonesia.  

Pengurangan kemiskinan bisa dengan dilakukan perbaikan kualitas penduduk dengan peningkatan pendidikan, skill, pengalaman yang dimiliki seseorang. Menurut Jeffrey Sachs (2015) salah satu mekanisme dalam penuntasan kemiskinan ialah pengembangan human capital terutama pendidikan dan kesehatan. Seseorang yang memperoleh pendidikan sebagaimana mestinya akan memiliki produktivitas tinggi saat dewasa. Sulitnya akses ekonomi masyarakat miskin ke perguruan tinggi tidak jarang memupuskan mimpi mereka, tetapi di Indonesia sendiri Kartu Indonesia Pintar Kuliah adalah salah satu contoh bantuan yang dilakukan pemerintah kepada siswa miskin yang berpotensi untuk melanjutkan pendidikan di tingkat perguruan tinggi. 

Contoh program pemerintah lainnya dalam pengembangan kopetensi kerja dan kewirausahaan adalah Program Kartu Prakerja yang ditunjukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang butuh kompetensi. Banyaknya PHK di masa pandemi program ini sangat berguna untuk meningkatkan skill melalui pelatihan-pelatihan daring. Dalam konsepnya kedua program tersebut sudah bagus namun dalam praktek tidak jarang dana tersebut tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, perlu evaluasi secara mendalam terhadap pendistribusian bantuan program-program pemerintah tersebut agar semua rakyat miskin dapat memperbaiki hidupnya sehingga juga dapat bersaing di dunia kerja dan bisa mengangkat ekonomi keluarga atau mendapat upah layak.

Kemudian, untuk mencapai kualitas Sumber Daya Manusia yang berkualitas diperlukan fasilitas-fasilitas yang memadai dan tentunya dapat diakses oleh semua orang termasuk . Seseorang yang lahir dari keluarga miskin cenderung sulit mengakses pendidikan dan kesehatan. Ketika kesulitan tersebut tidak segera ditangani dengan perbaikan fasilitas ,orang tersebut akan berakhir menjadi orang miskin juga. Penelitian yang dilakukan Fields (2003) melibatkan negara-negara dengan berbagai pendapatan, yaitu Spanyol, Venezuela, Indonesia, dan Afrika Selatan ditemukan bahwa pendapatan orang tua selalu berkorelasi positif dengan anaknya. Peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan adalah contoh fasilitas-fasilitas yang rakyat miskin bisa akses dengan mudah tanpa terkecuali.

Penegakan hukum yang kuat adalah salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan. Hukum yang ditegakkan seharusnya sesuai norma-norma hukum yang berlaku. Seringkali hukum di Indonesia dalam praktiknya tumpul ke atas runcing ke bawah. Banyak sekali kasus kasus di Indonesia yang merugikan orang dari kalangan bawah dan sebaliknya menguntungkan orang kalangan atas. Ketidaktegasan hukum atas kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh mantan menteri sosial, Juliari P batubara, misalnya. Para koruptor seharusnya mendapat hukuman yang sebanding atas apa yang mereka lakukan. 

Namun, dalam kasus korupsi bansos tersebut Juliari hanya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara yang dilansir dari VOI Indonesia, dalam putusan tersebut pertimbangan keringanan hukuman karena Juiari sudah menderita karena dihina masyarakat dan si Juliari belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan. Dari kasus tersebut selain mengurangi dana negara juga merugikan masyarakat miskin yang berhak menerima karena terkena dampak Covid-19, dapat dilihat pula bagaimana lemahnya hukum di Indonesia dalam menegakan hukum tindak pidana korupsi dan tidak menutup kemungkinan memicu kasus-kasus korupsi yang lain.

Pemerintah seharusnya juga bisa mengatasi resiko atas kebijakan yang mereka buat yang rawan merugikan masyarakat miskin dan rentan miskin. PPKM adalah contoh kebijakan pemerintah di mana pemerintah bisa lari dari tanggung jawab kewajiban memberi kebutuhan dasar rakyatnya yang terkena dampak kebijakan tersebut. Membuat masyarakat miskin semakin miskin, pemerintah hanya memberlakukan program tersebut dengan tidak ada aktivitas di luar rumah demi menekan angka penyebaran virus tetapi tidak memberi ‘makan’ seluruh rakyatnya yang terkena imbas PPKM supaya bisa bertahan hidup selama di rumah saja tanpa melakukan aktivitas ekonomi. 

Bebasnya pemerintah dari kewajiban memberi ‘makan’ rakyatnya saat PPKM hanya karena programnya bernama PPKM bukan karantina wilayah. Tekanan hidup selama Covid-19 yang ditambah larinya pemerintah dari tanggung jawab selama PPKM membuat masyarakat miskin nekat untuk tetap menjalankan kegiatan ekonomi dengan keluar rumah demi bisa mencukupi kebutuhan pangan karena banyak profesi-profesi masyarakat miskin dan rentan miskin adalah pekerja kasar yang tidak bisa dijalankan secara Work From Home. Mereka menjadi lebih takut tidak makan daripada takut terhadap Covid-19. Kebijakan seperti itu perlu di pikirkan secara mendalam dan melakukan evaluasi segera sehingga rakyat miskin tidak dirugikan dan jumlah masyarakat miskin bertambah banyak.

Jadi, walaupun kemiskinan tidak mudah atau hampir tidak bisa untuk dihilangkan di suatu negara paling tidak ada usaha-usaha yang dilakukan untuk mengurangi kemiskinan. Masyarakat miskin kerap kali mendapat stigma bahwa mereka tidak mau bekerja keras saja padahal banyak faktor di luar kendali yang menyebabkan mereka miskin seperti faktor keluarga, kurangnya skill, biaya hidup, sulitnya akses, dan lain sebagainya. Mencari penyebab kemiskinan dapat dilakukan terlebih dahulu, setelah mengetahui akar masalah kemiskinan dapat dilakukan upaya-upaya mengurangi kemiskinan.

Referensi

BPS. (2020, Januari 15). Berita Resmi Statistik: Profil Kemiskinan di Indonesia September 2019.

BPS. (2021, Februari 15). Berita Resmi Statistik: Profil Kemiskinan di Indonesia September 2020.

Fields, G. S., Cichello, P. L., Freije, S., Menéndez, M., & Newhouse, D. (2003). Household income dynamics: a four-country story. The Journal of Development Studies.

Sach, J. D. (2005). The End of Poverty. Ney York: Penguin Press.


*) Penulis merupakan mahasiswa Sosiologi FISIP Unsoed tahun angkatan 2020

Komentar